Menu

Bantah Tudingan LSM, Dinas LHK Pastikan Izin PT RAPP Sesuai Prosedur

Satria Utama 30 Apr 2021, 18:57
Kepala Dinas LHK Riau memberikan keterangan soal perluasan izin RAPP
Kepala Dinas LHK Riau memberikan keterangan soal perluasan izin RAPP

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membantah tudingan LSM Jikalahari tentang Gubernur Riau secara diam-diam menerbitkan izin lingkungan untuk pengembangan Riau Kompleks.

Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Maamun Murod memastikan proses perizinan pengembangan Riau Kompleks dalam meningkatkan kapasitas produksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) sudah sesuai Analisis Dampak Lingkungan (Andal). 

Bahkan kajian lingkungan itu telah melalui proses panjang hampir setahun yakni mulai bulan Maret 2020 dan baru disahkan pada Januari 2021. Kajian dilakukan oleh Tim Teknis Komisi Andal terdiri dari dinas terkait dan para tenaga ahli dari akademisi. 

“Pemberian izin itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang panjang. Jadi bukan diam-diam tiba-tiba sudah disahkan," kata Murod menanggapi tudingan LSM tersebut, Kamis (29/4/21) di Pekanbaru. 

Murod menambahkan sebelum izin disetujui terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Kemudian juga kajian tentang Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Setiap kajian melalui tahapan dan diketahui publik secara terbuka. 

"Ada Profesor ahli kimia, ahli pengelola alam dan sumber lingkungan, ahli biologi dan kemudian juga ada ahli konstruksi. Jadi yang mengkaji itu bukan dari DLHK melainkan dari Komisi Amdal," jelasnya.

Halaman: 12Lihat Semua