Menu

Tak Diketahui Banyak Orang, Ini Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Azhar 1 May 2021, 13:56
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin. Foto: Twitter
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin. Foto: Twitter

Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp20,16 juta dengan perhitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Untuk besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sedangkan wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.

Untuk komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum.

Halaman: 123Lihat Semua