Menu

Zakat Fitrah di Kuansing Berkisar Rp 26 Ribu Sampai Rp 43.750

Replizar 2 May 2021, 19:58
Zakat Fitrah di Kuansing Berkisar Rp 26 Ribu Sampai Rp 43.750 (foto/ilustrasi)
Zakat Fitrah di Kuansing Berkisar Rp 26 Ribu Sampai Rp 43.750 (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - KUANSING- Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi Ummat Islam, di Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi. Untuk pembayaran Zakat Fitrah telah ditentukan, yang berasal dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.


Sedangkan untuk pembayaran Zakat Fitrah tersebut yakni berupa Beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau dengan uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. "Dimana besaran Zakat Fitrah yang harus dibayar yaitu terendah berkisar Rp 26.250, sedang berkisar Rp 35.250, dan tertinggi berkisar Rp 43.750," ungkap Kakan Kemenag Kuansing, H Jisman melalui Kasi Penyelenggara Syariah Alfiani kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat, Pengurus Mesjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung. " Zakat Fitrah ini merupakan kewajiban setiap muslim, memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri,” ujarnya.


Untuk lebih memudahkan para Amil Zakat dalam pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ini, maka sebaiknya dibayarkan lebih awal. " Begitu juga kepada para Amil Zakat Pengurus Mesjid diminta untuk memberikan informasi yang benar tentang jumlah Zakat Fitrah," Ujarnya lagi.


Dirinya juga meminta kepada para Amil Zakat untuk melaporkan secara tertulis, jumlah penerimaan Zakat, jumlah Asnan penerima dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing. "KUA melaporkan ke Penyelenggara Syariah Kemenang, paling lambat 2 juni," Tuturnya.