Menu

Ganjar Pranowo Izinkan Sholat Idul Fitri di Zona Hijau Kuning di Jawa Tengah

M. Iqbal 4 May 2021, 10:32
Foto : Jawa Pos
Foto : Jawa Pos

RIAU24.COM -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Dinas Agama Daerah memutuskan untuk mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di tempat ibadah hanya di wilayah yang dikategorikan sebagai zona hijau kuning atau wilayah dengan risiko penularan Covid-19 nol hingga rendah. .

“Boleh di zona kuning dan hijau,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin, 3 Mei 2021.

Orang yang tinggal di daerah berisiko tinggi atau zona oranye ke merah dilarang melakukan sholat tahunan karena dikhawatirkan menyebabkan cluster penularan Covid-19. Pemerintah provinsi berkoordinasi dengan Kanwil Depag dalam memetakan wilayah-wilayah yang boleh dan dilarang shalat.

Pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag mulai dari tingkat terkecil yaitu desa dan kelurahan. “Bagi mereka yang berada di zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri. Berdoa di rumah seperti tahun lalu. Tidak perlu memperdebatkan ini, ”Ganjar menggarisbawahi.

zxc2

Halaman: 12Lihat Semua