Menu

Dikpora Kuansing Tegaskan, Guru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Replizar 4 May 2021, 13:11
Dikpora Kuansing Tegaskan, Guru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah (foto/zar)
Dikpora Kuansing Tegaskan, Guru Dilarang Bepergian ke Luar Daerah (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Telah menegaskan bahwa selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, sekolah tetap melakukan pembelajaran tatap muka.

Sekolah selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah, berlangsung dari tanggal 16 April sampai 5 Mei 2021. " Jadi sekolah tetap melakukan tatap muka, kalau ada tenaga pendidik dan peserta didik yang terkonfirmasi, kita hentikan pembelajaran tatap muka di sekolah yang bersangkutan," Ungkap Plt. Kadis Dikpora Kabupaten Kuantan Singingi, H. Masrul Hakim, S.Pd.I.

Menurutnya, Surat Dikpora Kuansing tertanggal 30 April 2021, yang ditujukan kepada Kepala Sekolah TK, SD dan SMP se Kuansing, tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), di sekolah dan larangan ke luar daerah bagi guru dan tenaga kependidikan.

" Terkait penegasan Prokes, diharapkan sekolah benar benar menerapkan Prokes di lingkungan sekolah, selama proses belajar mengajar berlangsung," Ujarnya.

Terkait himbauan pemerintah tentang larangan mudik lebaran, Dikpora Kuansing menegaskan Guru dan tenaga kependidikan dan keluarganya, di larang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, atau mudik pada tanggal 6 - 17 Mei 2021. 

" Larangan ini dikecualikan bagi guru dan tenaga kependidikan, yang melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan bagi guru dan tenaga kependidikan yang dalam keadaan terpaksa bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Kepala Satuan Pendidikan dan diketahui oleh Kadis Dikpora Kuansing," Tegasnya.

Halaman: 12Lihat Semua