Menu

Polisi Pastikan Penghina Palestina di Media Sosial Bisa Langsung Ditangkap

M. Iqbal 20 May 2021, 10:15
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan

RIAU24.COM - Di media sosial belakangan ini marak video dimana para penggunanya dianggap melakukan penghinaan terhadap Palestina.

Dilansir dari Viva.co.id, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa saja langsung melakukan penangkapan terhadap penghina negara Palestina melalui dunia maya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bisa melakukan penangkapan tanpa memberikan peringatan oleh virtual police atau polisi dunia maya.

"Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba, bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan. Itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan," ujar Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 19 Mei 2021.

Dia menjelaskan, adanya virtual police itu sifatnya memberikan peringatan dan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian.

"Jadi yang sifatnya ujaran kebencian, bisa kita ingatkan," kata dia lagi.

Halaman: 12Lihat Semua