Menu

Lima Pelaku Narkoba Diringkus, Satu Senpi Rakitan Beserta Dua Butir Amunisi Disita

Dahari 21 May 2021, 17:31
Lima pelaku narkoba
Lima pelaku narkoba

RIAU24.COM -BENGKALIS - Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus 5 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Narkoba Iptu Toni Armando dan KBO Alex Sinaga, Jumat 21 Mei 2021.

Mereka ditangkap dengan waktu secara terpisah, diantaranya pada Selasa 18 Mei 2021, pukul 18.00.Wib, Rabu 19 Mei 2021 pukul 16.00 Wib dan 17.00 wib tepatnya, disebuah rumah di Jalan Kayu Kapur Desa Bukit Nenas Bukit Kapur Kota Dumai, Jalan  Duri - Dumai Duri XIII Bumbung Kecamagan Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan disebuah rumah di Jalan Desa Bumbung Bathin Solapan. Kelima pelaku adalah, EBB alias Eda (28), RS (34) RIS (32), BS (34) JE S (24).

"Barang bukti yang diamankan berupa, dua paket sabu, tiga unit handphone, uang tunai Rp460 ribu, dua bungkus plastik pack kosong, satu pucuk senpi rakitan dengan dua butir amunisi," ungkap Kapolres Bengkalis.

Dalam pengungkapan ini, lanjut Kapolres berniat akan membasmi peredaran narkoba sampai ke akar akarnya. Maka begitu mengantongi nama bandarnya saat itu pukul 18.00 wib dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap Eda dan Ral di sebuah rumah dikayu kapur Desa Bukit Nenas Bukit Kapur Kota Dumai.

Saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menyita 1 paket sabu, 1 unit handphone dan uang tunai Rp460 ribu dan satu bungkus plastik pack kosong.

"Adapun kepemilikan sabu kedua, tersangka mengakui mendapatkan sabu dari Rk alias Sul. Tidak puas sampai disitu, berbekal Informasi yang di dapati tidak lama melakukan pengembangan, dan benar sekira pukul 16.00.Wib. Pada keesokan harinya berhasil menangkap Rk sul, di tepi Jalan Lintas Duri - Dumai Duri XIll,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua