Menu

Tahun 2021, Bawaslu RI Kembali Rekrutmen Kader SKPP, Bengkalis Masuk Katagori 7

Dahari 25 May 2021, 14:57
Penerimaan SKPP
Penerimaan SKPP

RIAU24.COM -BENGKALIS - Bawaslu RI kembali rekruitmen sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP) 2021 dan Bengkalis termasuk katagori 7 daerah dalam program ini.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman kepada media ini, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut Usman, rekrutmen ini setelah sukses melaksanakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKKP) pada tahun 2020 lalu. 

"Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada tahun 2021 ini akan kembali akan melanjutkan program tersebut. Terdapat 304 kabupaten/kota yang telah ditetapkan menjadi daerah rekruitmen peserta yang akan dilakukan secara selektif termasuk kabupaten Bengkalis yang masuk dalam kategori 7,"ujar Usman.

Menurut Usman, ada beberapa tahapan dalam program SKPP tahun 2021 ini, diantaranya akan dilakukan proses rekruitmen peserta secara ketat dan selektif dalam mengikuti pendidikan. Mulai pendidikan tingkat Dasar, menengah dan lanjut yang akan dilaksanakan pada bulan Juni - Oktober 2021 mendatang.

"Diriau terdapat 7 kabupaten/kota akan kembali melanjutkan program ini. Dari 7 daerah tersebut, Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu daerah pada tahun ini kembali merekrut calon kader SKPP sesuai ketentuan dan syarat yg sudah ditetapkan,"ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Bengkalis tentunya menghimbau dan mengajak kepada para kader terbaik untuk mengikuti program SKPP tahun 2021 ini. SKPP ini sendiri bertujuan bagi memperkuat demokrasi di Indonesia. Program ini juga menjadi agenda Bawaslu RI dan merupakan program priotas Nasional.

Untuk informasi mengenai daerah, syarat, ketentuan dan pendaftaran SKPP, para calon kader dapat mengakses informasi di  https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

"Juga menyebutkan 7 daerah di Riau yang akan melakukan proses rekruitmen peserta calon SKPP tahun 2021 antara lain Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Siak, Dumai dan Pekanbaru,"ungkapnya.

Dalam  rekruitmen SKPP tahun 2021 ini, diantara persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon kader meliputi berusia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat dengan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.

"Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan, belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc, belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu, tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu,"ungkapnya lagi.

"Syarat selanjutnya, bahwa setiap calon kader mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja), bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai, tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, afirmasi pendaftar bagi perempuan disabilitas dan kelompok rentan dan beralamat dan tau berdomisili di daerah yang ditunjuk melakukan proses rekruitmen SKPP,"pungkasnya. 

Sebagai, tambahan keseluruhan proses pendaftaran SKPP tahun 2021 ini dilakukan secara online dan serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 24 s.d 28 Mei 2021.