Menu

Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban, Netizen Meradang : Pemaksaan

Rizka 27 May 2021, 10:11
Google
Google

RIAU24.COM -  Anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), disebut berniat menikahi korbannya berinisial PU (15).

Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan dilansir dari kompas.

Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.

Apabila kedua keluarga sepakat, Bambang memastikan akan mengajukan pernikahan tersebut ke pengadilan agama agar PU diberikan dispensasi untuk menikah.

Hal ini mengingat PU masih di bawah umur.

Bambang pun menjamin bahwa PU tetap akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak di bawah umur apabila korban pada akhirnya menikah dengan tersangka.

Netizen pun geram setelah mendengar pernyatan dari kuasa hukum pelaku. Hal ini disampaikan oleh salah satu penggiat RUU PKS di Twitter @claudstnr_, Rabu (26/5).

Menurut Claudia, pelaku sudah membuat martabat perempuan hanya dipandang dari sebatas tubuh.

“Sudah jadi korban pemerkosaan, kuasa hukum pelaku masih bilang ini perzinahan dan malah menyarankan dispensasi perkawinan. Stigmatisasi korban KS sebagai aib dan upaya impunitas pelaku bikin martabat perempuan (lagi-lagi) cuma dipandang dari sebatas tubuhnya,” ungkap Claudia.

Banyak dampak yang dialami korban setelah mengalami pemerkosaan, salah satunya gangguan stres pasatrauma.

“Dampak psikologis yang dialami korban pemerkosaan -6 kali lebih berisiko terkena PTSD, benci dan sulit memaafkan diri sendiri, dan masih banyak lagi - mau ditambah berhadapan sama pemerkosanya setiap hari, tanpa ada jaminan pemulihan efektif? Sinting.

Menikahkan korban dan pelaku dianggap untuk menutupi aib dan lari dari hukuman pidana pelaku.

“Menikahkan korban dengan pemerkosa cuma jadi solusi untuk lari dari aib dan hukuman pidana bagi keuntungan pelaku. Sama sekali bukan solusi untuk memulihkan hak asasi manusia dan martabat korban,” lanjutnya.

Claudia berharap kasus-kasus seperti ini bisa dihukum seadil-adilnya.

“Supaya kasus-kasus seperti ini yang dialami PU dan korban-korban lainnya bisa diusut seadil-adilnya dengan aturan hukum memadai,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, mengecam niat anak anggota DPRD Kota Bekasi yang ingin menikahi korban.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, niat menikahkan tersangka dengan korban adalah bentuk kekerasan lain.

Dia menilai, posisi korban dalam hal ini sangat dirugikan baik sebagai perempuan maupun sebagai anak di bawah umur.

Komnas Perempuan meminta, penanganan kasus persetubuhan yang dialami PU (15) saat ini harus fokus terhadap pemulihan dampak trauma disamping keadilan hukum tetap berjalan.