Menu

Hong Kong Sahkan RUU yang Pangkas Hak Pemilu Rakyat

Amerita 28 May 2021, 11:33
AP
AP

RIAU24.COM -  Badan legislatif Hong Kong mengesahkan RUU yang mengubah undang-undang pemilu yang secara drastis akan mengurangi kemampuan publik untuk memilih, Kamis (27/5).

Undang-undang baru memberdayakan departemen keamanan nasional kota untuk memeriksa latar belakang kandidat potensial untuk jabatan publik dan membentuk komite baru untuk memastikan kandidat patriotik, dilansir dari AP.
zxc1
Jumlah kursi di badan legislatif Hong Kong akan ditambah menjadi 90, dengan 40 di antaranya dipilih oleh komite pemilihan yang sebagian besar pro-Beijing. Jumlah legislator yang dipilih langsung oleh pemilih Hong Kong akan dikurangi menjadi 20, dari sebelumnya 35.

Halaman: 12Lihat Semua