Menu

Pasangan Sejoli Ini Mendapat Hukuman Saat Terjaring Operasi Yustisi Tim Gabungan Di Bengkalis

Dahari 31 May 2021, 01:32
Swab antigen ditempat, dua orang pasangan sejoli saat terjaring operasi Yustisi Covid-19
Swab antigen ditempat, dua orang pasangan sejoli saat terjaring operasi Yustisi Covid-19

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim satgas gabungan covid-19 kabupaten Bengkalis yang tergabung TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub dan Diskes terus melakukan himbauan dan operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Disamping itu, operasi Yustisi Covid-19 itu, juga menerapkan protokol kesehatan dan jika ada warga masyarakat saat keluar rumah tidak menggunakan masker maka langsung di tindak tegas ditempat diantaranya dilakukan swab antigen serta mendapat hukuman pus up dan menyanyikan lagu wajib.

Dari pantauan Riau24.com Minggu 30 Mei 2021 pukul 21.25 WIB tepatnya di Jalan Jendral Sudirmam Kelurahan Bengkalis kota, tim gabungan operasi Yustisi menjaring dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tidak menggunakan masker.

Saat diberhentikan, dua orang diduga pasangan sejoli ini langsung dilakukan swab antigen serta mendapat hukuman menyanyikan lagu padamu negeri.

"Alhamdulillah terhadap dua orang ini tadi, saat dilakukan swab antigen, hasilnya negatif non reaktif. Lantaran mereka tidak menggunakan masker, maka mendapat hukuman dengan menyanyikan lagu padamu negeri,"ujar Kabagren Polres Bengkalis Kompol David Arisman, Minggu malam.

Menurutnya, dasar pelaksanaan kegiatan operasi Yustisi ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Kabupaten Bengkalis seperti, penertiban dan penindakan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP. Keputusan bupati Bengkalis nomor 342/KPTS /IV/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan instruksi Bupati Bengkalis nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan penanganan corona virus disease 2019 ( covid 19 ) di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalian penyebaran virus Corona.

Adapun titik atau lokasi operasi Yustisi diantaranya, Jalan Jendral Sudirman ( Depan Taman Air Mancur ), Kedai Kopi Kopitiam dan Hari Hari Jalan Pati Mura, Warnet Flash Net Jalan Rumbia, warnet Nit Net Jalan Wonosari Tengah Desa Wonosari.