Menu

Tingkat Perceraian yang Terus Meningkat, Provinsi Ini Wajibkan Konseling Pranikah Bagi Pasangan

M. Iqbal 2 Jun 2021, 10:24
Foto : Aljazeera
Foto : Aljazeera

RIAU24.COM -  Prihatin dengan meningkatnya jumlah perceraian di Goa, salah satu negara bagian India, Pemerintah Goa berencana untuk membuat konseling pranikah wajib bagi pasangan yang ingin menikah.

Menurut menteri hukum Goa Nilesh Cabral, negara bagian melihat jumlah perceraian yang sama sebagai pernikahan dan banyak di antaranya dalam waktu enam bulan hingga dua tahun pernikahan. "Kami datang dengan kebijakan baru untuk membuat konseling pranikah wajib di negara bagian. Kami juga dapat mengikat lembaga keagamaan untuk hal yang sama," katanya.

"Banyak perceraian terjadi dalam enam bulan hingga satu tahun pernikahan. Sebagai kebijakan, kami berpikir bahwa konseling pranikah harus dibuat wajib untuk menciptakan kesadaran di antara pasangan," kata Cabral.

Namun, dia mengatakan, data resmi jumlah perceraian atau pembatalan pernikahan masih disusun oleh departemen. Menurut Cabral, konseling akan dilakukan segera setelah penandatanganan pertama dan akan dilakukan melalui Institut Administrasi Publik dan Pembangunan Pedesaan Goa (GIPARD), tetapi lembaga keagamaan juga dapat dilibatkan untuk menyediakan sesi konseling pra-pernikahan.

Menurut Undang-Undang, pasangan harus menjalani konseling setelah tanda tangan pertama dan hanya setelah mendapatkan sertifikat kelulusan, mereka akan memenuhi syarat untuk tanda tangan kedua.

Sesuai KUHPerdata Goa, tanda tangan pertama adalah pernyataan niat pasangan untuk menikah di depan pencatat sipil. Penandatanganan kedua di hadapan otoritas yang sama, setelah 15 hari sejak tanda tangan pertama dan dalam waktu tiga bulan, adalah pencatatan perkawinan yang resmi.

Halaman: 12Lihat Semua