Menu

Berikut Ini 6 Jenis Vaksin COVID-19 yang Sudah Direstui WHO

M. Iqbal 2 Jun 2021, 10:48
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Saat ini berbagai jenis vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan dunia (WHO).

Dilansir dari Detik.com, hal tersebut memastikan jika vaksin itu telah memenuhi standar persyaratan internasional terkait keamanan, efikasi atau keampuhan, serta manufaktur vaksin.

EUL dan emergency use authorization (EUA) memiliki prinsip yang hampir mirip. Bedanya, EUL merupakan mekanisme uji kelayakan dan keamanan suatu obat atau vaksin yang dilakukan WHO.

Sementara EUA, biasanya diberikan oleh regulator obat dari masing-masing negara. Di Indonesia misalnya, EUA akan diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut ini beberapa vaksin COVID-19 yang telah mendapat EUL.

1. Pfizer-BioNTech

Halaman: 12Lihat Semua