Menu

Sebanyak 1.500 Ekor Burung Kacer Diselundupkan Dari Malaysia ke Indonesia Diamankan KP Antareja Mabes Polri, Lima Orang Dijadikan Saksi

Dahari 2 Jun 2021, 15:37
Burung Kacer yang mati kemudian dikubur di Mako Polair Bengkalis
Burung Kacer yang mati kemudian dikubur di Mako Polair Bengkalis

RIAU24.COM -BENGKALIS - Kapal Patroli Antareja Mabes Polri mengamankan setidaknya 1.500 burung Kacer yang diselundupkan dari Malaysia dibawa ke Indonesia melalui perairan Selat Melaka-Bengkalis, Riau. Dalam penangkapan tersebut, lima orang dijadikan sebagai saksi, lantaran belum dilakukan gelar perkara.

Kasat Polair AKP Rahmad Hidayat S.IK menyampaikan menyampaikan bahwa, penangkapan ini oleh tim Mabes Polri di perairan Selat Bengkalis, pada Selasa 1 Juni 2021 pukul 04.00 wib, di Desa Siapi Api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.

Diutarakan AKP Rahmat Hidayat, Senin 31 Mei 2021 pukul 00.00 wib tim patroli KP. Antareja mendeteksi adanya sebuah perahu tanpa nama membawa keranjang burung  dan tim yang dipimpin oleh Danpal Antareja melakukan pengejaran setelah tiba di dermaga perahu tersebut meninggalkan keranjang dan meninggalkan dermaga untuk melarikan diri.

"Selanjutnya keranjang tersebut sudah dimuat di mobil Luxio dengan Nopol BM 1298 RA kemudian tim dengan dibantu masyarakat sekitar melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, kemudian tim melihat mobil tersebut berhenti didepan sebuah gudang setelah dilakukan pengecekan diamankan keranjang berisi burung sebanyak 1.500 ekor dan juga mengamankan sopir mobil serta pekerja yang sedang bekerja didalam gudang,"ujar Kasatpolair polres Bengkalis, Rabu 2 Juni 2021.

Kemudian koordinasi dengan Polsek sekitar dan Sat Polair Polres Bengkalis untuk membantu pengamanan barang bukti selanjutnya di bawa kekantor Sat Polair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

"Untuk kelima orang ini, sementara sebagai saksi lantaran belum digelar perkara, adapun kelima orang tersebut diantaranya, RN (22), MS (23), AO (36), AH (21) dan UN (40) Kelimanya merupakan warga kecamatan Bandar Laksemana. Sedangkan,pasal yang diterapkan Pasal 86 Undang - undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana,"ungkapnya.

Halaman: 12Lihat Semua