Menu

Polda Sumut Masih Lengkapi Dokumen Kasus Vaksinasi Ilegal COVID-19

M. Iqbal 5 Jun 2021, 09:03
Foto : VOI
Foto : VOI

Keempat ASN yang diperiksa adalah HS (penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (petugas input laporan), DT (sebagai vaksinator untuk mencatat keluar masuknya vaksin), dan dr KS (vaksinator). Keempat saksi tersebut merupakan staf tersangka SH, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kesehatan Sumut.

Selanjutnya, penyidik ​​Direskrimsus pada Jumat 28 Mei memeriksa TAP, Karutan Klas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi ilegal COVID-19.

Polda Sumut dalam kasus ini menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal.

Vaksinasi ilegal itu dilakukan pada Selasa, 18 Mei pukul 15.00 WIB. Tersangka SH selaku penyelenggara melakukan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai dengan peruntukan kelompok masyarakat di Komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.

Halaman: 12Lihat Semua