DJP Tunjuk Delapan Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ini Daftarnya

M. Iqbal
Minggu, 06 Juni 2021 | 21:22 WIB
Ilustrasi/net R24/ibl Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan pelaku usaha tersebut yakni, TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc., Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc,
Woocommerce Inc., Bright Market LLC dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Baca juga: Tinjau Jalan Putus, Syafaruddin Poti: Akan Segera Dilakukan Pemulihan

"Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka 
jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan rilisnya.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Khusus untuk market place yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Baca juga: Komisi V DPRD Riau Geram Kadisdik M Job Tak Pernah Hadir Saat RDP Rekrutmen PPPK

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (rls)


Informasi Anda Genggam


Loading...