Menu

Jokowi Mengesahkan Undang-Undang Pemblokiran Penanaman Modal Untuk Industri Minuman Keras

Satria Utama 7 Jun 2021, 11:23
Foto : Kompas.com
Foto : Kompas.com

RIAU24.COM -  Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No.49/2021 – yang merupakan revisi dari Perpres sebelumnya (No.10/2021) yang merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Cipta Kerja) – yang menyatakan industri minuman keras ditutup untuk penanaman modal.

Pasal 2 Perpres terakhir secara khusus menyebutkan bahwa badan usaha yang ditutup dari penanaman modal adalah industri minuman keras yang mengandung alkohol (KBLI 11010); industri hasil produksi yang mengandung anggur (KBLI 11020); dan minuman dengan kandungan malt (KBLI 11031).

Peraturan presiden sebelumnya mengizinkan penanaman modal untuk tiga sektor usaha tersebut di empat provinsi Indonesia di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun, peraturan tersebut mendapat kritik keras yang terutama datang dari organisasi massa berbasis agama seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lonjakan kritik akhirnya memaksa Presiden Jokowi untuk mencabut undang-undang tersebut pada Maret tahun ini.

Halaman: Lihat Semua