Menu

Bukan Hanya Sekedar Menyingkirkan Karyawan KPK, TWK Diduga Bertujuan Untuk Mengamankan Buronan Besar Ini

M. Iqbal 7 Jun 2021, 11:31
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM -  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditengarai menjadi cara mengamankan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya mantan caleg PDI-P Harun Masiku. Tudingan ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Ia menilai KPK tidak serius dalam proses pencarian tersangka penyuap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Apalagi, Harun sudah buron selama lebih dari 500 hari sejak 9 Januari 2020. "Sejak KPK ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, setidaknya sudah lebih dari 500 hari KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku," kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 7 Juni 2020. .

Melihat kondisi saat ini, lanjutnya, pimpinan KPK sepertinya tidak ingin buronan itu diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mengingat sejumlah pegawai yang bertugas mengejar Harun Masiku justru dilumpuhkan karena tidak lulus TWK sebagai syarat pindah status kepegawaian.

Tak hanya itu, KPK juga terkesan lamban dalam meminta dikeluarkannya red notice kepada Badan Pusat Nasional (BPN) Interpol Indonesia. Sejak ditetapkan dalam daftar orang yang dicari (DPO) pada 17 Januari 2020, permintaan penerbitan red notice ini baru dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 31 Mei 2020.

"Sudah lama di DPO, dan KPK hanya meminta red notice dari Interpol," kata aktivis antikorupsi itu.

Kurnia juga menyebut KPK sebelumnya telah mengembalikan paksa penyidik ​​dalam kasus ini ke polisi. Penyidiknya adalah Rossa Purbo Bekti, yang masa jabatannya sebenarnya masih cukup lama.

Maka, melihat kondisi tersebut, ICW menduga rangkaian pemeriksaan yang disebut sebagai syarat peralihan status kepegawaian tersebut merupakan upaya untuk melindungi Harun Masiku dengan menyingkirkan penyidik ​​dan penyidik ​​yang menangani kasus suap pengganti sementara (PAW) tersebut. DPRRI.

ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku dari penangkapan penyidik ​​dan penyidik ​​KPK, ujarnya. Tak hanya ICW, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah meragukan upaya KPK menemukan Harun Masiku. Ia tak menyangka Ketua KPK serius memburu Harun Masiku.

Apalagi, permintaan penerbitan red notice yang disampaikan KPK kepada NCB Interpol dilakukan belum lama ini, sementara Harun sudah lama buron. "Ini yang disebut serius mencari buronan?" demikian tulisnya seperti dikutip dari akun Twitternya @febridiansyah.

Lebih lanjut, ia merinci alasannya mempertanyakan keseriusan Firli Bahuri dkk dalam mencari suap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pertama, saat ada penyidik ​​yang ikut dalam operasi penangkapan (OTT) sebelum Harun Masiku, buronan, diganti saat proses penyidikan.

"Sesuatu yang jarang terjadi. Penyidik ​​sekarang sedang diturunkan melalui TWK," katanya.

Selain itu, dalam proses penyidikan kasus suap ini, KPK juga telah mengembalikan penyidik ​​dari kepolisian yakni Kompol Rosa. Padahal, penyidik ​​dari Korps Bhayangkara memiliki masa tugas yang panjang sehingga kepulangannya ditolak oleh pihak kepolisian.

Saat itu, staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan pimpinan KPK yang diduga sewenang-wenang mengembalikan Kompol Rosa ke Polisi ke Badan Pengawas. Namun, hingga saat ini belum ada persidangan atau sanksi yang diberikan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean dkk kepada pimpinan KPK.

Ia mengungkapkan, tim KPK lainnya telah berhasil menangkap sejumlah buronan. Tapi, sayangnya Harun Masiku belum ditemukan.

"Sementara Harun Masiku masih di suatu tempat, apakah dia dicari atau dibiarkan lari? Sayangnya, penyidik ​​KPK yang berhasil menangkap sejumlah buronan malah dikeluarkan melalui TWK," kata Febri.

Lebih lanjut ia juga mengatakan penyidik ​​yang dianggap mengetahui keberadaan Harun tidak dapat menjalankan tugasnya karena diberhentikan melalui Tes Wawasan Nasional (TWK). Jadi, Febri menganggap pencarian Harun Masiku sebagai lelucon atau candaan.

"Begitulah perjalanan cerita tentang kasus 'slapstick' Harun Masiku," ujarnya.

"Kenapa pimpinan KPK tidak serius menanggapi Harun Masiku? Apakah itu terkait dengan nama-nama politisi lain yang muncul di persidangan? Kenapa penyidik ​​& penyidik ​​yang OTT & ditangani Harun Masiku disingkirkan bersama TWK," tambah Febri.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap paruh waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat itu, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelia, dan pihak swasta Saeful.

Terkait keberadaan mantan calon tersebut, penyidik KPK Harun Al Rasyid mengatakan Harun Masiku sebenarnya masih berada di Indonesia. Padahal, pelat nomor dan jenis mobil yang digunakan Harun sudah diketahui.

"Ada (terdeteksi di Indonesia, red). Kami tahu orang plat nomornya, siapa yang menggunakan mobil itu. Bagaimana bisa (kamu, red) tidak percaya Harun masih hidup," kata Harun kepada wartawan, Minggu, 30 Mei.

Hanya saja, dia mengaku saat ini tidak bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, ada sejumlah orang dalam tim yang terpaksa mengembalikan tugasnya kepada atasannya termasuk penyidik senior Ambarita Damanik karena tidak lulus TWK sehingga cacat.