Menu

Jokowi Bakal Isi Wakil Menteri, PAN-RB, Tjahjo: Asisten Presiden Untuk Jabatan Politik Itu Sah

M. Iqbal 7 Jun 2021, 11:33
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait rencana pengangkatan wakil menteri di kementerian. Menurut Tjahjo, hal ini tidak perlu menjadi polemik.

“Tidak perlu polemik perlu atau tidaknya posisi wakil menteri. Pembantu presiden itu jabatan politik, jadi sah-sah saja diambil dari unsur manapun," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan hal-hal penting dan mendesak jika dibutuhkan posisi wakil menteri di kementerian.

Tjahjo menyatakan, pihaknya sedang mempersiapkan kemungkinan menduduki jabatan wakil menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.

“Mengenai kabar terbitnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden, pada prinsipnya Kemenpan RB harus menyiapkan terlebih dahulu sesuai arahan Sekda,” jelasnya.

Menurutnya, setiap peraturan menteri yang memuat pasal-pasal terkait jabatan wakil menteri bertujuan agar presiden dapat mengangkat seseorang untuk mengisi jabatan tersebut sewaktu-waktu.

Halaman: 12Lihat Semua