Menu

Jokowi Bakal Isi Wakil Menteri, PAN-RB, Tjahjo: Asisten Presiden Untuk Jabatan Politik Itu Sah

M. Iqbal 7 Jun 2021, 11:33
Foto : VOI
Foto : VOI

RIAU24.COM -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara terkait rencana pengangkatan wakil menteri di kementerian. Menurut Tjahjo, hal ini tidak perlu menjadi polemik.

“Tidak perlu polemik perlu atau tidaknya posisi wakil menteri. Pembantu presiden itu jabatan politik, jadi sah-sah saja diambil dari unsur manapun," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mempertimbangkan hal-hal penting dan mendesak jika dibutuhkan posisi wakil menteri di kementerian.

Tjahjo menyatakan, pihaknya sedang mempersiapkan kemungkinan menduduki jabatan wakil menteri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.

“Mengenai kabar terbitnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden, pada prinsipnya Kemenpan RB harus menyiapkan terlebih dahulu sesuai arahan Sekda,” jelasnya.

Menurutnya, setiap peraturan menteri yang memuat pasal-pasal terkait jabatan wakil menteri bertujuan agar presiden dapat mengangkat seseorang untuk mengisi jabatan tersebut sewaktu-waktu.

“Memang semua peraturan presiden tentang kementerian negara wajib mencantumkan jabatan wakil menteri, sehingga sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah peraturan presiden itu,” tambahnya.

Karena itu, mengenai kapan posisi Wakil Menpan RB diisi, Tjahjo mengatakan itu adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. "Soal kapan akan ada wakil menteri di kementerian itu hak prerogatif presiden. Bisa diisi kapan saja atau tidak," katanya.

Sebelumnya, Tjahjo menilai Perpres dan penugasan Wakil Menteri PANRB ditujukan untuk memperkuat tugas Kementerian PANRB dalam upaya percepatan reformasi birokrasi. Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani Presiden pada 19 Mei 2021.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh seorang wakil menteri sesuai dengan pengangkatan presiden.

Tugas wakil menteri, menurut peraturan presiden, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB. Selain itu, Wamendag bertugas membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi untuk jabatan pimpinan tinggi menengah atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB.