Menu

Kanwil DJP Riau Berhasil Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 4,4 Miliar

M. Iqbal 10 Jun 2021, 10:45
Pihak DJP Riau melakukan penyitaan aset para penunggak pajak. (Foto: Istimewa)
Pihak DJP Riau melakukan penyitaan aset para penunggak pajak. (Foto: Istimewa)

RIAU24.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau melalui 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak baik berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai 4,4 miliar rupiah melalui kegiatan Sita Serentak Periode Pertama Tahun 2021 di wilayah kerja masing-masing KPP (27/5).

Penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci," kata Rizal Fahmi, selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau, Rabu, 9 Juni 2021.

Adapun aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berhasil disita antara lain adalah sebagai berikut:
1. KPP Pratama Dumai berupa Rekening,
2. KPP Pratama Rengat berupa truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 S,

3. KPP Pratama Rengat berupa truck Hino WU342R,
4. KPP Pratama Rengat berupa truck barang Hino,
5. KPP Pratama Rengat berupa truck barang Hino,
6. KPP Pratama Rengat berupa truck barang Hino,
7. KPP Pratama Rengat berupa truck Logging Mitsubishi Tadanu Fuso,
8. KPP Pratama Rengat berupa truck Mixer Shantui,
9. KPP Madya Pekanbaru berupa Rekening,
10. KPP Pratama Bengkalis berupa mobil pick up double cabin merk Mazda tahun 2012,
11. KPP Pratama Pangkalan Kerinci berupa tanah kosong.

Atas aset sitaan tersebut, lanjut Fahmi, apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara.

"Kegiatan sita dilakukan oleh petugas pajak di lokasi aset sitaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan tugas guna mencegah penularan virus Covid-19," ucapnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi tinggi bagi Wajib Pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya dan akan bertindak adil dan tegas bagi para penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau.

"Harapan kedepannya, hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi Wajib Pajak sehingga semakin sadar dan patuh untuk memenuhi kewajibannya demi tercapainya penerimaan negara yang berguna bagi pembangunan nasional," demikian Fahmi.