Menu

Sofyan Said: Rapat Pleno Khusus Tak Diatur AD/ART, LAMR Bengkalis Keluarkan 7 Pernyataan Sikap

Dahari 10 Jun 2021, 15:44
Sofyan Said
Sofyan Said

Adapun hal-hal yang ingin disampaikan; Pertama, bahwa kedudukan Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah setara. Yang membedakan keduanya hanyalah pembagian tugas dan fungsi, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, pasal 5 ayat 1, 2, dan 3,  pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 23 ayat 1. 

Karena posisinya yang setara, dan dipilih dalam satu paket, oleh pemegang mandat/pemilik suara sah musyawarah daerah, maka antara keduanya, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, tidak dapat memberhentikan satu sama lain.

Kedua, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA dipilih melalui mekanisme Musyawarah Daerah, dengan melibatkan pemegang mandat atau pemilik suara yang sah. Dalam konteks LAMR Kabupaten Bengkalis, pemilik suara yang sah itu adalah LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, dan yang memiliki otoritas untuk menerbitkan SK, yaitu LAMR Provinsi Riau. SK Ketua Umum DPH dan MKA diterbitkan oleh LAMR Provinsi Riau, dan tentu SK tersebut tidak bisa dicabut oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.

Ketiga, AD/ART LAMR tidak mengenal apa yang disebutkan dengan “PLENO KHUSUS” dalam konteks penggantian Ketua Umum. AD/ART telah mengatur dengan jelas, bahwa apa bila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, baik DPH maupun MKA, maka mekanismenya tertuang dalam pasal 14 ayat 3, adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan sesuai dengan ketentuan pasal 14, ayat 3, point d,  maka: Musyawarah Daerah Luar Biasa  dapat dilaksanakan berdasarkan usulan 2/3 peserta pemilik suara sah. 

Kami berpendapat bahwa frasa dan konsep ‘Pleno Khusus” yang dipakai oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, adalah bertentangan dengan ketentuan AD/ART.

Keempat, Pasal 8, dan pasal  9, yang digunakan oleh kelompok pengatasnama MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, bukanlah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian Ketua Umum, baik DPH maupun MKA. 

Halaman: 123Lihat Semua