Menu

Jadi Sejarah! Salat Zuhur di Masjidil Haram Pernah Terlambat 30 Menit

Azhar 11 Jun 2021, 10:48
Mantan Ketua Pengadilan Mekkah, Syaikh Abdullah bin Obaid. Foto. Saudipedia
Mantan Ketua Pengadilan Mekkah, Syaikh Abdullah bin Obaid. Foto. Saudipedia

RIAU24.COM -  Kejadian tak biasa pernah menimpa Masjidil Haram di Makkah. Terjadi pada tahun 1432 Hijriyah atau 2011 Masehi.

Kala itu salat Zuhur di Masjidil Haram, Makkah terlambat hingga kurang lebih 30 menit dikutip dari Saudinesia, Jumat, 11 Juni 2021.

Penyebabnya, karena ketidakhadiran imam Masjidil Haram yang telah dijadwalkan karena alasan yang tidak diketahui.

Alhasil, peristiwa ini menjadi yang pertama sepanjang sejarah Masjidil Haram bahkan hingga saat ini.

Agar tidak semakin berlarut-larut, Kepala Kepolisian Masjidil Haram saat itu meminta Wakil Presiden Urusan Masjidil Haram memberi perintah kepada salah satu jamaah untuk menjadi imam salat.

Mantan Ketua Pengadilan Mekkah yang saat itu sedang berada di Masjidil Haram untuk menunaikan ibadah umrah, Syaikh Abdullah bin Obaid ditunjuk menjadi imamnya.

Usai peristiwa ini, keputusan untuk menghadirkan imam pengganti yang salat di belakang imam saat memimpin shalat fardhu diterapkan.

Keberadaan imam pengganti tersebut dibuat dengan jadwal harian untuk menjadi alternatif jika terjadi ketidakhadiran imam yang bertugas.

Sehingga secara langsung dapat menggantikan imam yang tengah bertugas. Keputusan ini dibuat langsung oleh Kepresidenan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Dimana, hasil itu merupakan usulan dari jamaah Masjid Nabawi.