Menu

Alasan Hakim Sunat 6 Tahun Hukuman Jaksa Pinangki Karena Ia Memiliki Seorang Balita dan Menyesali Perbuatannya, Netizen : Merusak Akal Sehat

Rizka 15 Jun 2021, 14:24
google
google

RIAU24.COM -  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurasan fatwa bebas Djoko Tjandara di Mahkamah Agung.

Dalam lampiran amar putusan yang diterima Tempo, setidaknya ada bebrapa pertimbangan hakim megurangi vonis Pinangki.

Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecar dari profesinya sebagai jaka.

"Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," demikian isi kutipan putusan resmi tersebut.

Atas alasan itulah, PT DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Pemberitaan tentang pemangkasan Hukuman Pinangki ini kemudian trending di Twitter, netizen beranggapan putusan ini sangat merusak akal sehat masyarakat Indonesia.

"Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara merusak Akal Sehat, sungguh keterlaluan!," tulis @rosunWONG

"Pengurangan hukuman atas dasar jenis kelamin bukannya justru menegasi kesetaraan perempuan di dpn hukum? Dan btw terdakwa yg notabene juga penegak hukum bukannya mestinya malah dapat "bonus" lbh lama? Meskipun dah sarapan, aku tetep wae ora mudeng. Suwer," tulis @WidyoLita

"Pinangki di diskon 6 tahun, yang hanya langgar prokes di tuntut 6 tahun. Bangsat!!," tulis @Adiperkasa_

Dalam perkara ini, Pinagki terbukti telah melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessise Bank Bali Djoko Tjandra.

Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.