Menu

Seluruh Instansi Pemerintah Wajib Apel Pagi dan Baca Naskah Pancasila, Berlaku Mulai Bulan Depan

M. Iqbal 16 Jun 2021, 11:31
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Selain melakukan apel setiap Senin pagi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya kepada para PNS/ASN setiap Selasa dan Kamis pada 10.00 WIB.

Dilansir dari Detik.com, selain itu para instansi pemerintah juga diminta membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.

Imbauan tersebut diumumkan dalam surat tertulis itu dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata Tjahjo, dalam siaran pers, Rabu 16 Juni 2021.

Imbauan itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Kata Tjahjo, kegiatan apel bisa dilaksanakan secara langsung atau daring, diikuti oleh, jadi bisa diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Tentunya jika apel dilaksanakan secara langsung memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sedangkan kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Saat kegiatan ini berlangsung, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.