Menu

Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling

Ramadana 17 Jun 2021, 10:19
Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling (foto/rgo)
Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Sat Narkoba Polres Inhil berhasil  menangkap 3 (tiga) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan extacy, pada Rabu 16 Juni 2021, malam. 

Ke tiga pelaku inisial RD (25) dan KH (33) warga Kecamatan Kempas dan MF (43) warga Kecamatan Tempuling. 

Ke tiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Ya, kami berhasil menangkap para pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi, RD di tangkap di Desa Sungai Gantang, KH di Jalan Provinsi Desa Mumpa dan MF di Jalan Sakura Desa Mumpa," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SH SIK MHum melalui Paur Humas Ipda Esra, SH. 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari pelaku RD 1 (satu) paket Shabu, dari KH  6 (enam) butir Extacy dan 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, sementara dari MF 1 (satu) butir Extacy.

"Berat kotor seluruh barang bukti shabu 4,14 gram dan barang bukti ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat 3,49 gram," ungkapnya. 

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua