Menu

JPU Kejari Bengkalis Kembali Tuntut Mati Tiga Orang Terdakwa Kasus Narkoba

Dahari 17 Jun 2021, 16:05
Ilustrasi net
Ilustrasi net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menuntut tiga terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan pidana hukuman mati. Setelah sehari sebelumnya tiga terdakwa juga dituntut pidana mati.

Tuntutan itu, dibacakan JPU Emmanuel Tarigan, S.H dan Irvan R Proyogo, S.H terhadap 3 terdakwa yakni H alias Izan (45), JL alias Pak Aji (40) dan JS alias Ju (36) dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Febriano Hermady didampingi Aldi Pangrestu hakim anggota I, Rita Novitasari hakim anggota II yang digelar secara virtual, Kamis (17/6/21) petang kemarin.

Sedangkan para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Windrayanto, S.H.

Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemuafakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih 29,884 kilogram.

"Hari ini kita kembali menuntut mati tiga orang terdakwa, karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan Narkoba sabu-sabu 29 Kg lebih," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkalis Isnan Ferdian, S.H usai sidang.

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Halaman: 12Lihat Semua