Menu

Masuk Dalam Kategori Wajib Lapor, Jenderal Andika Perkasa Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan Pada KPK

Azhar 18 Jun 2021, 07:21
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Mattanews.co
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Foto: Mattanews.co

RIAU24.COM -  Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati memastikan jika Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa belum pernah melaporkan harta kekayaan pada mereka.

Hal itu diketahui setelah tidak munculnya data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andika di website resmi KPK.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis, 17 Juni 2021.

Padahal, sebagai perwira tinggi dan pemangku jabatan Kasad TNI, Andika termasuk ke dalam kategori wajib lapor.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Cara ini dilakukan untuk mencegah aksi korupsi dan menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," ujarnya.

"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id," ujarnya.