Menu

Dituding Lindungi Anies Baswedan, Novel Baswedan : Seandainya Pun Ada Perbuatan Yang Korupsi Maka Saya Enggak Boleh Ikut Menangani

Rizka 21 Jun 2021, 10:56
google
google

RIAU24.COM -  Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara perihal tudingan yang dialamatkan padanya. Soal melindungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari perkara kasus korupsi.

Bagi Novel, tudingan seperti itu hampir sulit diterima logika mengingat dalam etika pegawai di KPK mengenal istilah conflict of interest, yang kemudian dijelaskan bahwa jika pegawai KPK memiliki kekerabatan dengan pihak yang tengah berperkara dalam satu dugaan kasus korupsi, maka pegawai dilarang untuk menangani perkara tersebut.

"Saya kira salah, karena justru sebenarnya seandainya pun ada perbuatan yang korupsi maka saya enggak boleh ikut menangani," ucap Novel saat bercerita dengan Anita Wahid sebagai Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) yang disiarkan melalui kanal YouTube Public Virtue Institute, Minggu (20/6).

Namun, pria lulusan akademi kepolisian itu mengaku tidak terkejut dengan tudingan-tudingan tersebut. Sebab menurutnya, sebelum ada tudingan melindungi Anies dari dugaan perkara korupsi, isu-isu lain sudah mencuat.

Cara-cara itu diyakini sebagai langkah koruptor untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk mengemas satu isu untuk dijadikan stigma tertentu yang dapat menurunkan kredibilitas pejuang anti korupsi.

"Saya kira itu memang dibungkus sedemikian rupa. Karena upaya-upaya stigma dilakukan terus menerus," tandasnya.

Hingga saat ini, Novel menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui dugaan-dugaan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Ibu Kota Indonesia tersebut.

Lagipula, imbuhnya, melindungi seseorang atau pihak tertentu dalam perkara korupsi tidak semudah seperti tudingan yang beredar. Ada tahapan-tahapan satu laporan dugaan korupsi hingga akhirnya ditangani penyidik untuk dinyatakan sebagai sebuah perkara.

"Di KPK itu kalau ada perkara berjalan itu adanya Direktorat Pengaduan Masyarakat itu dulu namanya PIPM, kalau kemudian perkara itu dilaporkan ke KPK yang handle adalah pegawai KPK yang bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat, dan itu tidak ada hubungan dengan saya, saya penyidik," katanya.

Diberitakan sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 rupiah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.