Menu

Terbukti Menyiksa Pembantunya yang Kelaparan Hingga Tewas, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 30 Tahun

Devi 22 Jun 2021, 17:18
Foto : Asiaone
Foto : Asiaone

href="//www.riau24.com">RIAU24.COM -  Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun yang menyiksa, membiarkan pembantunya hingga mati kelaparan, menatap kosong ke langit saat dia dijatuhi hukuman penjara 30 tahun pada Selasa (22 Juni).

Dalam menjatuhkan hukuman Gaiyathiri Murugayan, hakim Pengadilan Tinggi See Kee Oon mengatakan: "Kata-kata tidak dapat menggambarkan kekejaman hina dari perilaku mengerikan terdakwa."

Dia menggambarkan kasus itu sebagai "di antara jenis pembunuhan bersalah yang terburuk", mencatat bahwa korban dibuat menderita penderitaan yang menyiksa untuk waktu yang lama sebelum dia meninggal. Hakim mengatakan bahwa meski hukuman itu seharusnya "menandakan kemarahan dan kebencian masyarakat", fakta bahwa Gaiyathiri menderita kondisi kejiwaan yang memengaruhi penilaiannya tidak dapat diabaikan.

Dia mencatat bahwa Gaiyathiri memiliki empat pembantu rumah tangga sebelumnya yang tidak mengajukan laporan apa pun terhadapnya dan tampaknya bukan orang yang melakukan kekerasan secara patologis.

Gaiyathiri telah mengaku bersalah pada Februari atas 28 dakwaan. Yang paling serius adalah pembunuhan karena kesalahan, dimana jaksa menuntut hukuman maksimum penjara seumur hidup. Tuduhan lainnya sebagian besar adalah pelanggaran terkait luka yang melibatkan berbagai tingkat kekerasan fisik yang dia lakukan pada Piang Ngaih Don, 24 tahun, yang beratnya hanya 24kg ketika dia meninggal pada 26 Juli 2016, dari serangan terakhir.

87 dakwaan lainnya dipertimbangkan.

Halaman: 12Lihat Semua