Menu

PA 212 Tantang Jaksa Buka Identitas 2 Tersangka Penembak Pengawal Rizieq Shihab

M. Iqbal 26 Jun 2021, 13:22
Ketua Presidium PA 212 Slamet Maarif
Ketua Presidium PA 212 Slamet Maarif

RIAU24.COM - Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Maarif menantang pihak Kejaksaan untuk membuka identitas dua tersangka penembakan laskar FPI pengawal Rizieq Shihab.

"Jaksa segera umumkan dan publikasikan siapa tersangkanya," kata Slamet Maarif dilansir dari Tempo.co, Sabtu, 26 Juni 2021.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung mengeluarkan informasi perihal kasus unlawful killing dengan tersangka dua anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kedua tersangka penembakan anak buah Rizieq itu bakal segera disidangkan.

Dia menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyatakan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi atau P21.

Atas dasar itu, Leonard mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada mereka. 

"Upaya ini merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri," ucapnya 

PA 212 kemudian meminta agar tak ada rekayasa politik dalam persidangan terhadap dua tersangka tersebut. Slamet Maarif pun menyinggung tunutan kepada Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor selama 6 tahun. Namun hakim memutus Rizieq dihukum 4 tahun penjara.

"Kita lihat nanti tuntutannya tinggi mana antara yang membunuh dan yang sekedar berobat ke rumah sakit," kata Slamet. 

Adapun FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Atas perbuatannya itu, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI. 

Dengan alasan membela diri, Fadil mengatakan anggotanya yang berjumlah 6 orang melakukan penembakan, hingga mengakibatkan 10 dari 6 orang anggota FPI tewas. Sebanyak 4 orang lainnya pun segera melarikan diri dari lokasi. 

Namun demikian, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq Shihab tersebut.