Menu

Pemerintah Indonesia Akan Mengenakan Pajak Pada Semua Operasi Plastik Kecantikan, Alasannya Sangat Masuk Akal

Devi 28 Jun 2021, 11:07
Foto : worldofbuzz
Foto : worldofbuzz

Kementerian Keuangan RI menjelaskan, “PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh pelayanan sosial kemanusiaan (nonkomersial) dan pelayanan kesehatan yang dibayar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.”

Kementerian juga menetapkan bahwa jumlah PPN yang dikenakan akan bervariasi sesuai dengan produk dan layanan.

Pajak yang lebih rendah akan dikenakan untuk barang-barang dasar sementara produk akhir yang lebih tinggi akan dikenakan nilai PPN yang lebih tinggi.

Halaman: 12Lihat Semua