Menu

Bejat ! Awalnya Disuruh Urut Kaki, Guru Ngaji Pondok Pesantren Di Rupat Cabuli Muridnya

Dahari 30 Jun 2021, 13:56
Tersangka SFN
Tersangka SFN

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang guru ngaji di pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pengungkapan kasus pencabulan ini, Senin 28 Juni 2021 pukul 15.00 Wib lalu oleh pihak Kepolisian Sektor Polsek Rupat, Polres Bengkalis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan Pasal 81 ayat 2 Jo 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. 

"Kejadian kasus pencabulan ini pada, Kamis 25 Maret 2021 pukul 21.00 wib dengan TKP disalah satu pondok pesantren Jalan pelita kelurahan Batu panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis," ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi kepada Riau24.com, Rabu 30 Juni 2021.

Diungkapkan AKP Meki Wahyudi saat didampingi Kanit Pidum Ipda Dodi peristiwa pencabulan ini setelah orang tua korban berinisial Z (40) mendapat cerita dari mertuanya dan melaporkan kejadian atau Kasus tersebut ke Polsek Rupat didampingi dua orang saksi diantaranya ZI dan SI.

"Pelaku adalah seorang guru ngaji berinisial SFN (37) warga Jalan Pelita Kampung Jawa RW004 RW002 Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Sedangkan korban berinisial A (12). Dengan barang bukti berupa satu helai bra, celana dalam dan baju gamis warna kuning dan satu helai shot warna hitam,"ujarnya.

Berawal, kronologi kejadian bahwa, Minggu 27 Juni 2021 pukul 14.00 wib, mertua pelapor mendatangi kerumah korban dan mengatakan kepadanya orang tua korban dimana “ditempat mondok anak-anak sudah gawat ceritanya”, pelapor jawab “gawat macam mana mak?” mertua pelapor jawab “A ini sudah disuru sama gurunya, mengusuk atau mengurut gurunya”, lalu pelapor langsung tanyakan kepada korban A.

Halaman: 12Lihat Semua