Menu

Darurat Truk Odol, Keselamatan Jalan Raya Perlu Perhatian Bersama

Ogas 3 Jul 2021, 09:21
Truk Odol ilustrasi/net
Truk Odol ilustrasi/net

RIAU24.COM -  Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kecamatam Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau, Pemkab Inhu bersama unsur pengurus Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Pasir Penyu menggelar rapat koordinasi (Rakor) diruang rapat Narasinga lantai 2 kantor Bupati Inhu, Jumat 3 Juli 2021, yang dimulai pukul 15.00  WIB dan berakhir hingga pukul 17.00 WIB.

Rakor itu membahas tentang aksi pengalihan rute kenderaan berat atau truck Over Dimentions Over Load (ODOL)

Dinas Perhubungan Inhu selaku pihak terkait memberikan pencerahan tentang Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Jalan Raya.

"Disana ada 5 pilar yang bertanggungjawab terlibat. Untuk pelaksanaannya, yaitu Bappenas, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Polri dan Dinas Kesehatan," kata Heru, UPT KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Inhu.

Menurut Heru, selama tiga melakukan razia, personel Dishub Riau bersama Dishub Inhu telah menindak 97 unit truck ODOL (ditilang) dan 6 unit tanpa dokumen. Seluruhnya sudah diserahkan Tim Gakkum Dishub Riau ke Polsek Pasir.Penyu untuk ditndak.

"Terkait portal yang diusulkan warga Airmolek Pasir Penyu, dalam aturannya dibolehkan tetapi harus ada teknis dari Dinas PUPR," sebut Heru.

Sambungan berita: Zxc1
Halaman: 12Lihat Semua