Menu

Himpun Penerimaan Hingga Rp 7,181 Triliun, DJP Riau Kejar Sisa Target Hingga Akhir Tahun

M. Iqbal 7 Jul 2021, 12:20
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Kepala Kantor Wilayah DJP Riau, Farid Bachtiar mengatakan memasuki triwulan III tahun 2021, Kanwil DJP Riau berhasil menghimpun penerimaan dengan total Rp 7,181 triliun atau sebesar 47,34% dari target Rp 16,468 triliun.

"Jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang penerimaannya ditopang oleh sektor pertambangan, di tahun 2021 penerimaan Kanwil DJP Riau cukup merata dari seluruh sektor dan yang paling dominan berasal dari sektor perdagangan besar," kata dia, Selasa, 6 Juli 2021.

Disebutkannya lagi, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 30 Juni 2021 di Kanwil DJP Riau mencapai angka 69.20% dengan SPT Tahunan yang telah masuk berjumlah 303.912 SPT.

Meskipun rasio kepatuhan sudah cukup tinggi karena telah mendekati target yaitu 76%, lanjutya, namun jika ditinjau dari jenis SPT-nya, rasio kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Non Karyawan masih cukup rendah.

Selain itu, Program insentif pajak yang diberikan untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 sampai dengan Juni 2021 dimanfaatkan oleh 5.669 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau dengan rincian sebagai berikut:
1. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 1.600 Wajib Pajak
2. Insentif UMKM PPh Final PP23 dimanfaatkan oleh 3.082 Wajib Pajak

3. Percepatan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 85 Wajib Pajak
4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan oleh 59 Wajib Pajak
5. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 787 Wajib Pajak
6. PPN alat Kesehatan non-vaksin, PPN Vaksin dan PPN Jasa Kena Pajak ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 25 Wajib Pajak
7. Pembebasan PPh Pasal 21 dimanfaatkan oleh 15 Wajib Pajak
8. Pembebasan PPh Pasal 22 dimanfaatkan oleh 7 Wajib Pajak

"Nilai realisasi bersih insentif pajak yang telah dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah Rp 201 miliar," jelasnya.

Di tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak juga mulai melakukan Penataan Organisasi di DJP berupa:
1. penambahan KPP Madya melalui konversi dari KPP Pratama;
2. perubahan struktur organisasi dan komposisi unit vertikal;
3. penyesuaian nomenklatur Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); dan
4. penambahan petugas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan wilayah dan penyesuaian wilayah kerja KPP dan KP2KP.

Sebelumnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) komposisi seksinya adalah 6 seksi nonpengawasan dan 4 seksi pengawasan dan konsultasi, setelah melalui proses reorganisasi menjadi 4 seksi nonpengawasan dan 5-6 seksi pengawasan.

"Reorganisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa semakin banyaj petugas yang melakukan pengawasan kepatuhan, pengawasan dilakukan dengan lebih intensif, peningkatan kepatuhan pelaporan dan pembayaran serta peningkatan penerimaan pajak," kata dia lagi.

Dia kemudian juga melanjutkan, sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mengamankan penerimaan pajak, meningkatkan kualitas penggalian potensi dan memaksimalkan hasil kegiatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak tahun 2021, Kantor Wilayah DJP Riau telah menetapkan strategi program kegiatan pengawasan Wajib Pajak berdasarkan peningkatan kinerja, potensi dan karakteristik wilayah kerja dengan mengangkat 3 tema sasaran strategis yaitu peningkatan produktivitas SDM, peningkatan basis pajak dan peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.