Menu

Tak Boleh Terbang Menghadiri Pemakaman Suami Karena Belum Divaksin, Wanita Ini Menangis Histeris di Dalam Bandara, Netizen : Ini Tak Manusiawi

Devi 9 Jul 2021, 11:26
Foto : TikTok
Foto : TikTok

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo telah meresmikan kebijakan PPKM Darurat untuk daerah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Langkah tersebut diambil guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.   PPKM Darurat Jawa-Bali berisi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, termasuk untuk pelaku perjalanan udara rute domestik jarak jauh.

Diketahi, calon penumpang pesawat harus sudah divaksinasi agar mendapat kartu atau sertifikat vaksin. Kartu atau sertifikat vaksin tersebut berisi informasi minimal vaksin dosis pertama. Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Hal ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Seperti yang terjadi di Bandara Sam Ratulangi (Manado).

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @Wulan Lestari, seorang penumpang tidak diberikan izin terbang oleh pihak bandara, karena belum memiliki vaksin COVID-19. Diketahui, sang ibu yang histeris di bandara mengatakan, ia akan menghadiri pemakaman suaminya.  Sang ibu pun berusaha ditenangkan oleh pihak bandara.  Belum diketahui apakah akhirnya sang ibu bisa terbang atau tidak.

Video yang sudah ditontong hingga 1.8 juta kali ini menuai komentar hingga 10 ribu.  Kebanyakan dari netizen menyalahkan aturan yang diberlakukan pihak bandara karena dianggap tidak manusiawi.

Seperti yang ditulis oleh @Mamaiga, "Inilah Indoensia, penuh dengan drama, semua dipersulit."

Halaman: 12Lihat Semua