Menu

Tak Boleh Terbang Menghadiri Pemakaman Suami Karena Belum Divaksin, Wanita Ini Menangis Histeris di Dalam Bandara, Netizen : Ini Tak Manusiawi

Devi 9 Jul 2021, 11:26
Foto : TikTok
Foto : TikTok

RIAU24.COM -  Presiden Joko Widodo telah meresmikan kebijakan PPKM Darurat untuk daerah Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Langkah tersebut diambil guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.   PPKM Darurat Jawa-Bali berisi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku, termasuk untuk pelaku perjalanan udara rute domestik jarak jauh.

Diketahi, calon penumpang pesawat harus sudah divaksinasi agar mendapat kartu atau sertifikat vaksin. Kartu atau sertifikat vaksin tersebut berisi informasi minimal vaksin dosis pertama. Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Hal ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Seperti yang terjadi di Bandara Sam Ratulangi (Manado).

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @Wulan Lestari, seorang penumpang tidak diberikan izin terbang oleh pihak bandara, karena belum memiliki vaksin COVID-19. Diketahui, sang ibu yang histeris di bandara mengatakan, ia akan menghadiri pemakaman suaminya.  Sang ibu pun berusaha ditenangkan oleh pihak bandara.  Belum diketahui apakah akhirnya sang ibu bisa terbang atau tidak.

Video yang sudah ditontong hingga 1.8 juta kali ini menuai komentar hingga 10 ribu.  Kebanyakan dari netizen menyalahkan aturan yang diberlakukan pihak bandara karena dianggap tidak manusiawi.

Seperti yang ditulis oleh @Mamaiga, "Inilah Indoensia, penuh dengan drama, semua dipersulit."

Yang lain menulis @Poppy Papyta, "Gimana ini, orang vaksin koq dipaksa, apa itu GK melanggar HAM."

Sementara yang lain menulis @quackmire, "Orang kurang literasi lagi tantrum check, pergi pas PPKM darurat emang harus pake kartu vaksin."

zxc2


Sebagai informasi, sebagian bandara menyiapkan vaksin corona gratis bagi para calon penumpang. Pasalnya, kartu vaksinasi minimal dosis pertama kini menjadi salah satu syarat penumpang pesawat tujuan Jawa dan Bali untuk terbang, selain surat keterangan negatif RT-PCR.

Aturan ini berlaku saat PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 serta sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan, penumpang pesawat udara tujuan Pulau Jawa dan Pulau Bali diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif hasil RT-PCR.

Berikut beberapa bandara yang menyediakan layanan vaksinasi covid-19 gratis:

1. Soekarno-Hatta - Tangerang (Terminal 2 dan Terminal 3, 08.00 - 17.00)
2. Halim Perdanakusuma - Jakarta (Klinik GMH, 08.00 - 15.00)
3. Husein Sastranegara - Bandung (08.00 - 12.00)
4. Banyuwangi (06.30 - 13.30)
5. Sultan Mahmud Badaruddin - Palembang (08.00 - 12.00)

6. HAS Hanandjoeddin - Belitung (07.00 - 15.00)
7. Fatmawati Soekarno - Bengkulu (08.00 - 17.00)
8. Sultan Thaha - Jambi (08.00 - 17.00)
9. Sultan Iskandar Muda - Aceh (10.00 - 15.00)
10. Sultan Syarif Kasim II - Pekanbaru (08.00 - 14.00)
11. Kuanalamu - Deli Serdang (09.00 - 15.00)
12. Radin Inten II - Lampung (09.00 - 12.00)
13. Depati Amir - Pangkalpinang (08.00 - 14.00)
14. Minangkabau - Padang (09.00 - 13.00)
15. Supadio - Pontinak (09.00 -12.00)
16. Raja Haji Fisabilillah - Tanjung Pinang (08.00 -12.00)