Menu

Kenali Lebih Dekat Perbedaan KITE Dengan Kawasan Berikat

Muhardi 9 Jul 2021, 16:19
Foto (internet)
Foto (internet)

Selain itu, dalam Kawasan Berikat sendiri diberlakukan juga berbagai aturan-aturan khusus mengenai perpajakan dan kepabeanan. Fasilitas kepabeanan dan perpajakan tersebut meliputi tiadanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penangguhan bea masuk, tidak adanya pungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), pembebasan cukai atas impor barang atau bahan untuk diolah lebih lanjut serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) yang diolah, Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC), serta terdapatnya kemudahan dalam mesin yang diimpor.

Pengertian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor atau dikenal pula sebagai KITE adalah fasilitas berupa perlakukan khusus dan pembebasan bea masuk yang dapat diberikan pada barang impor atau pun barang rakitan yang akan diekspor dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing di kancah internasional. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dengan pelaksanaannya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai. KITE sendiri terbagi menjadi dua jenis fasilitas, fasilitas pembebasan dan fasilitas pengembalian. 

Fasilitas pembebasan merupakan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor atas impor bahan baku sedangkan pada fasilitas pengembalian, dikenakan bea masuk atas impor bahan baku yang pada nantinya akan diolah, dirakit, serta dipasang. Untuk melihat lebih jelas perbedaan di antara kedua kebijakan yang telah dipaparkan sebelumnya, berikut akan diulas lebih lanjut tentang perbedaan KITE dengan Kawasan Berikat.

Apakah Perbedaan KITE Dengan Kawasan Berikat?

Terdapat kewajiban yang diberlakukan pada perusahaan dengan fasilitas KITE yaitu untuk memberikan jaminan atas bahan baku yang diimpor dari luar daerah pabean. Besar jaminan tersebut setara dengan jumlah bea masuk dari bahan baku bersangkutan, dengan catatan, bahan ini tidak berada dalam daftar bahan baku yang berkategori larangan oleh Bea Cukai. 

Halaman: 123Lihat Semua