Menu

Hasil Pengembangan, Tiga Orang Warga Bukit Batu Bengkalis Diringkus Polisi

Dahari 11 Jul 2021, 13:24
Barang bukti
Barang bukti

RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 21,77 gram sabu diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis bersama tiga orang tersangka di Jalan Lingkar Desa Donpas, kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jumat 9 Juli 2021 pukul 12.30 Wib.

Kedua tersangka yaitu HO alias Jon (39) warga Dusun Muda Jaya Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil dan WDO (32) warga Jalan Lingkar Dasa Dompas, Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Minggu 11 Juli 2021 membenarkan dengan penangkapan dua tersangka tersebut.

"Barang bukti dari tersangka HO alias Jon ditemukan sabu sebanyak 21,77 gram sabu, satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya serta uang Tunai Rp1,5 juta diduga hasil penjualan sabu. Kemudian dari tersangka WDO ditemukan BB plastik bening, handphone dan tas sandang tempat menyimpan sabu,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando.

Penangkapan  sebelumnya  tim berhasil mengamankan SI alias Jambrong yang menerangkan mendapatkan Narkotika  jenis sabu dari HO alias Jon.

"Setelah, dilakukan  pengembangan  dan pengejaran terhadap HO alias Jon, tim Sat Res Narkoba mendapat informasi keberadaan tersangka dan tim langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah, saat dilakukan penggerebekan HO berhasil melarikan diri ditempat  tersebut. Dan tim saat itu berhasil mengamankan seorang laki² yang bernama WDO,"ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan didapati sati tas sandang besar berisikan satu plastik bening pembungkus sabu dan barang bukti lainnya.

"Tersangka WDO mengatakan tas tersebut milik Jon yang sudah lari dari rumah tersebut sebelum tim melakukan penggerebekan, kemudian tim kembali melakukan penyisiran di hutan belakang rumah tersangka. Namun belum  membuahkan  hasil, pukul 12.30 Wib tim mendapat informasi  dari masyarakat  bahwa ada seorang  laki laki yang  keluar dari dalam hutan berjarak 2 km dari TKP,"ucapnya lagi.

Mendapat informasi itu, kemudian tim melakukan pengejaran, sesampainya tim melihat seorang  laki laki yang berlari ke hutan dan berhasil mengamankanya setelah diinterogasi bahwa dirinya bernama HO alias Jon.

Kemudian, tim menanyakan darimana narkoba tersebut ia dapat, tersangka mengatakan Narkotika tersebut dirinya dapat dari RUDI (DPO). 

"Peran Tersangka WDO adalah sebagai Pengguna bersama HO adalah sebagai bandar/pengedar sabu. Tersangka sudah lama mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Bukit Batu,"tambahnya.