Menu

Ajo Tak Berkutik Setelah Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 11 Jul 2021, 14:46
Barang bukti tersangka Ajo
Barang bukti tersangka Ajo

RIAU24.COM - BENGKALIS - YA alias Ajo (49) warga Jalan Rangau, KM 17 Desa Rangau, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tak berkutik setelah diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis beserta barang bukti 2,1 gram sabu.

Tersangka YA alias Ajo diringkus Rabu 7 Juli 2021 pukul 20.00 win dirumahnya Jalan Rangau, Kecamatan Mandau.

"Barang bukti berupa dua paket sabu berat 2,1 gram, uang tunai Rp500 ribu, timbangan digital, lima bungkus plastik pack kosong serta satu unit handphone,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Minggu 11 Juli 2021.

Diutarakan Toni Armando, awalnya tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa petani Mandau. Kemudian, mendapat informasi tersebut dilakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama pukul 20.00 Wib tim melakukan penggrebekan dirumah tersangka YA alias Ajo.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan tersangka mengakui sabu itu miliknya dimana tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H di Kecamatan Mandau. Yerhadap inisial H telah dilakukan pengejaran namun belum  berhasil," ujarnya seraya mengatakan tersangka adalah sebagai penjual sabu.

 

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua