Menu

Miliki 6,9 Gram Sabu, Warga Dumai Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 12 Jul 2021, 09:36
Tersangka RS 30 warga Dumai
Tersangka RS 30 warga Dumai

RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana narkoba yang merupakan warga kota Dumai berinsial RS (30) diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis bersama 6,9 gram sabu.

Tersangka RS (30) diringkus, Kamis 8 Juli 2021 lalu di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 11 Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Dari tangan tersangka ditemukan 14 paket sabu seberat 6,9 gram sabu, satu unit handphone, uang tunai Rp300 ribu dan barang bukti lainnya,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Senin 12 Juli 2021.

Menurut Kasat, awal penangkapan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba di Air kulim Kecamagan Bathin solapan.

Kemudian, mendapat informasi tersebut  dilakukan opsnal Satnarkoba melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pukul 16.00 Wib tim berhasil menangkap tersangka RS.

"Setekah berhasil ditangkap, dilakukan interogasi kepemilikan sabu dan RS mengakui sabu tersebut miliknya didapat dari seorang berinisial I di Dumai terhadap inisial  I telah dilakukan pengejaran  namun belum berhasil. Peran tersangka ini adalah sebagai bandar atau penjual sabu," pungkasnya.