Menu

Langkah Cepat, Jasa Raharja dan Satlantas Polres Bengkalis Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Bengkalis

M. Iqbal 12 Jul 2021, 21:09
Kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis. (Foto: Istimewa)
Kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri di Jalan Lebay Wahid Desa Bantan Tua, Kabupaten Bengkalis. (Foto: Istimewa)

"Tetap taati aturan berlalu lintas, dan apabila kondisi sedang tidak fit atau mengantuk, tidak ada salahnya untuk menepi sejenak guna beristirahat. Pastikan kondisi tubuh dan kendaraan dalam keadaan baik," lanjut Rudi.

Rudi melanjutkan, para korban meninggal dunia atas kecelakaan tersebut berhak mendapatkan santunan kecelakaan  masing- masing sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan langsung kepada Ahli Warisnya yang sah.

"Untuk korban Meninggal Dunia an. Mujiono (54) dan Nurhayati (50) merupakan pasangan suami istri, sehingga jumlah santunan yang diserahkan adalah sebesar Rp 100 juta dan diserahkan langsung kepada anak kandung korban an. Mhd. Fikri (20) yang beralamat di Jl. Tambak Rejo Dusun Tambak Rejo Desa Jangkang, Kab. Bengkalis," terangnya.

"PT Jasa Raharja Perwakilan Dumai sampai dengan hari ini sudah menyerahkan santunan sebesar  5,46 Miliar dengan rincian 4,55 miliar santunan untuk korban Meninggal Dunia dan sisanya  santunan untuk korban luka-luka," tandasnya.

Halaman: 12Lihat Semua