Meskipun Bebas Polisi Tetap Lakukan Ini Pada dr. Lois Owien
RIAU24.COM - Status tersangka dr. Lois Owien terkait penyebaran berita bohong di media sosial tetap melekat meskipun kini sudah dibebaskan.
Pernyataan ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol dikutip dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 12 Juli 2021.
Artinya, proses hukum yang melibatkan dirinya tetap berjalan.
"(Kasusnya) tetap diproses," ujarnya.
Baca juga: BEM Trisakti Lirik Putusan MK, Sebut Solah-olah Benarkan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024
Untuk diketahui, Bareskrim membebaskan dr. Lois terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial perihal Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois terkait pernyataannya yang menjadi kontroversial di media sosial.