Menu

Meskipun Bebas Polisi Tetap Lakukan Ini Pada dr. Lois Owien

Azhar 13 Jul 2021, 13:27
dr. Lois Owien dan tulisannya di media sosial. Sumber: Instagram
dr. Lois Owien dan tulisannya di media sosial. Sumber: Instagram

RIAU24.COM -  Status tersangka dr. Lois Owien terkait penyebaran berita bohong di media sosial tetap melekat meskipun kini sudah dibebaskan.

Pernyataan ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol dikutip dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 12 Juli 2021.

Artinya, proses hukum yang melibatkan dirinya tetap berjalan.

"(Kasusnya) tetap diproses," ujarnya.

Untuk diketahui, Bareskrim membebaskan dr. Lois terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial perihal Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois terkait pernyataannya yang menjadi kontroversial di media sosial.

Menurutnya dr. Lois sudah mengakui kesalahan dan tidak akan melarikan diri atas kasus penyebaran berita bohong tersebut.