Menu

Empat Pelaku Penculikan Menggunakan Senpi Diringkus, Dua Pelaku Terpaksa di Tembak

Dahari 14 Jul 2021, 11:25
Press release tersangka penculikan
Press release tersangka penculikan

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim Opsnal Satreskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis meringkus 4 orang pelaku tindak pidana penculikan menggunakan sersenjata api Kamis  08 Juli 2021 pukul 20.30 WIB kemarin, bertempat di Jalan Lama Duri 13 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Keempat tersangka dikenakan Pasal penculikan dengan rumusan pasal 333 KUHPidana. Mereka diantaranya, BTP (36), IL (32), SS (29) dan JJS (24). Sedangkan korban bernama Badrul Munir (27).

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanitreskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fedhila saat press release, Rabu 14 Juli 2021.

Diutarakannya, laporan ini bermula dari istri korban BM yang mengaku sampai dirumah, didatangi oleh 5 orang yang tak dikenal dengan menodongkan senjata api. Selanjutnya korban langsung dibawa masuk kedalam mobil milik terlapor.

Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Setelah mendapatkan laporan, tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti dan melakukan penyidikan bahwa benar telah terjadi kasus penculikan. 

"Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa Sabtu 10 Juli 2021 sedang berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian para pelaku,"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan. 

Halaman: 12Lihat Semua