Menu

Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Divonis 9 Bulan Penjara, Netizen : Yang Melakukan? Jelas Lolos kan Korban

Rizka 14 Jul 2021, 20:48
Gisella Anastasia [Instagram/@gisel_la]
Gisella Anastasia [Instagram/@gisel_la]

RIAU24.COM -  Kasus penyebaran video asusila penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu), kembali menjalani proses persidangan. Dua penyebar video asusila Gisel dan Nobu yakni Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi alias PP dan MN, telah menerima vonis dari pengadilan.

Keduanya divonis 9 bulan penjara. Vonis hakim lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya 1 tahun penjara.

Vonis itu diketok oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/7) kemarin. Hakim menyatakan PP dan MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dijelaskan kuasa hukum terdakwa, dua penyebar video asusila Gisel dan Nobu, PP dan NN akan menjalankan 9 bulan kurungan dan membayar denda tersebut.

Namun jika dua penyebar video tersebut tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama 3 bulan lamanya.

Atas putusan tersebut pengacara menyatakan keberatan. Sebab menurut Roberto, kliennya bukan orang pertama yang menyebarkan konten porno tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua