Menu

Satpol PP Tegaskan PT CRS Harus Lengkapi Perizinan

Replizar 15 Jul 2021, 15:52
Satpol PP Tegaskan PT CRS Harus Lengkapi Perizinan (foto/zar)
Satpol PP Tegaskan PT CRS Harus Lengkapi Perizinan (foto/zar)

RIAU24.COM - KUANSING- Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau sangat berpeluang untuk berinvestasi bagi perusahaan, baik bidang perkebunan kelapa sawit beserta pabrik kelapa sawit (PKS), maupun untuk perkebunan karet.

Namun perusahaan yang hendak berinvestasi tersebut harus legal, dan saling menguntungkan semua pihak. Jika ada pelanggaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuantan Singingi menyiapkan personil, untuk turun ke lapangan dalam menegakkan aturan.

"Mari bekerja sama, PT CRS harus taat hukum, izin yang belum lengkap segera diurus," Ungkap Kakan Satpol PP Kuansing, Erdiansyah, S. Sos saat Rapat Koordinasi bersama Wakil Bupati H. Suhardiman Amby dan Instansi Terkait dengan PT Citra,  bertempat di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Kamis (15/7).

Dikatakannya, Dalam berinvestasi, PT CRS mestinya taat aturan, tujuannya agar beroperasi aman, karena ada beberapa item yang harus secepatnya dilengkapi sesuai aturan berinvestasi di Kuansing.

Berdasarkan data dan hasil pertemuan bersama antara Perusahaan PT CRS dengan Pemkab Kuansing, ternyata masih ditemukan sejumlah izin belum dikantongi oleh pihak perusahaan.

Terkhusus IMB, perbaikan Limbah, AMDAL, Laporan pajak, Luas areal HGU  yang masih ada dugaan melebih izin yang dikantongi termasuk belum adanya program CSR, dan pemenuhan kewajiban pola KKPA. Jika ini terabaikan, maka aturan penegakkan hukum akan dilaksanakan.

Halaman: 12Lihat Semua