Menu

Berikut Tujuan Agar Masyarakat Ketahui Terkait Sosialisasi Propam Presisi

Dahari 15 Jul 2021, 16:00
Sosialisasi Propam Presisi di Desa Pambang Baru
Sosialisasi Propam Presisi di Desa Pambang Baru

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang terhadap personel Polri yang dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur  (SOP) saat bekerja dilapangan, jika ada ditemukan maka masyarakat bisa langsung melaporkan hal tersebut melalui Propam presisi.

Seperti disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasi Propam Polres Bengkalis Iptu Zulkarnain Chan saat menggelar sosialisasi Propam Presisi di aula serba guna Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Kamis 15 Juli 2021.

Saat sosialisasi, turut dihadiri Kepala Desa Pambang Baru Edi Zakri, Bhabinkamtibmas Desa Pambang Baru Aipda M. Haris, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa KKN dan diikuti sekitar 50 orang peserta.

Kasi Propam Polres Bengkalis Iptu Zulkarnain Chan memaparkan bahwa, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui tentang Standar Operasi Prosedur (SOP) petugas polri dilapangan.

"Kita menghimbau kepada masyarakat luas, bila menemukan adanya pelanggaran terhadap personel polri saat dilapangan, diantaranya berupa penyalahan gunaan wewenang atau bertindak tidak sesuai dengan SOP bisa langsung melaporkan melalui aplikasi propam presisi,"ungkap Iptu Zulkarnain Chan.

Diutarakan Zulkarnain Chan, setelah melalui aplikasi propam presisi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor, untuk membuat laporan jika ada ditemukan hal tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua