Menu

Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan, Analis Politik Sebut Rezim Jokowi Semakin Ngaco: Tidak Layak Dilanjutkan

M. Iqbal 21 Jul 2021, 10:25
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun

RIAU24.COM - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai Rezim pemerintahan Joko Widodo semakin ngaco.

Hal ini dikarenakan terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) demi melindungi pejabat yang melanggar aturan.

"Saya makin terkejut dengan fenomena ini, makin meyakinkan saya betapa ngaconya pemerintahan ini. Makin tidak layak dilanjutkan karena makin keliru langkah," kata Ubedilah dilansir dari Rmol.id, Rabu, 21 Juli 2021.

Untuk diketahui, rangkap jabatan Rektor UI terungkap setelah Rektorat UI menegur pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang memberikan julukan kepada Presiden Jokowi sebagai "The King of Lip Service".

"Terungkap bahwa Rektor UI ternyata melanggar PP tentang Statuta UI," ujar Ubedilah.

Berdasarkan Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD maupun badan usaha swasta.

Namun, PP itu diubah menjadi PP baru, yaitu PP 75/2021 tentang Statuta UI yang tidak memuat larangan bagi Rektor UI untuk menjabat sebagai Komisaris BUMN.

"Hal ini terlihat dalam Pasal 39 (c). Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya, eh malah bukan rektor UI-nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah," terang Ubedilah.

Hal tersebut menunjukkan, pemerintah yang melegalkan Statuta UI menjadi PP, akan tetapi berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik.

"PP Statuta UI itu Peraturan Pemerintah loh, pemerintah makin ngaco kalau begini caranya ngurus kampus," tandasnya.