Menu

Hari Anak Nasional 2021: 1.020 Anak Dapat Remisi, 19 Orang Dibebaskan

Rizka 23 Jul 2021, 11:20
Foto : VOI
Foto : VOI

“Kami berharap remisi ini dapat memotivasi anak-anak untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujarnya. Meskipun kemandirian anak terbatas karena harus mengikuti pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), mereka tetap mendapatkan haknya sebagai anak.

Pemberian remisi ini juga dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional dengan tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Ia menegaskan, emisi juga merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata kehadiran negara dalam memajukan masa depan anak.

Pemberian remisi merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologis selama tinggal di LPKA.

“Mereka yang merdeka segera tetap semangat untuk mencapai cita-citanya dan menjadi manusia yang mandiri setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, Lapas, dan Rutan di seluruh Indonesia.

Halaman: 12Lihat Semua